Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Menkeu Siap Teken Aturan Valuasi Saham Holding Migas

Suci Sedya Utami • 28 Maret 2018 07:47
Bogor: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjanjikan akan segera menandatangani aturan berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi saham Perusahaan Gas Negara (PGN) ke Pertamina dalam rangka holding migas.
 
Ani sapaan akrab Sri Mulyani mengatakan rancangan KMK tersebut saat ini masih berada di Biro Hukum Kemenkeu untuk diperiksa lebih jauh. Namun, dirinya menegaskan, tak ada masalah dengan rancangan KMK tersebut sehingga dirinya tak kunjung menandatangani.
 
Lagi pula, Ani baru tiba di Tanah Air dari kunjungannya ke Argentina selama kurang lebih satu minggu lalu. Dirinya menjanjikan, apabila dari Biro Hukum sudah lengkap dan siap ditandatangani maka dirinya langsung mengeksekusi.

"KMK sedang diperiksa dari sisi hukum saja, enggak ada masalah. Kalau malam ini saya kembali ke kantor saya tanda tangan. Kalau sudah selesai dari Biro Hukum, paling telat besok," kata Ani, usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu dengan dunia usaha, di Cileungsi, Bogor, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Namun, informasi yang didapat Medcom.id, sepanjang hari ini Ani tidak memiliki kesempatan ke kantor Kemenkeu karena banyaknya agenda di luar, sehingga kemungkinan baru akan ditandatangani esok hari atau Rabu ini.
 
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina.
 
Aturan tersebut merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada PT Pertamina (Persero)/Pertamina. Namun, hal ini belum dapat terbentuk karena menunggu Keputusan Menteri Keuangan mengenai valuasi transaksi saham pemerintah yang ada di PGN ke Pertamina.
 
Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96 persen dari total jumlah saham PGN yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh Negara RI dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.  
 
"PP sudah di teken 28 Februari lalu. Kemudian pada 6 Maret kami bersurat ke Kementerian Keuangan. Sekarang hanya tinggal menunggu KMK keluar, lalu Pertamina bisa gelar RUPS," kata Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.
 
Dalam RUPS nanti bakal membahas valuasi transaksi, bila disetujui nilainya, maka akan terbentuk holding migas antara PT Pertamina Gas atau Pertagas dan PT Gas Negara atau PGN (Persero).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan