Dengan demikian, pemberlakuan kembali kewajiban bagi eksportir untuk memulangkan dan melaporkan hasil ekspor berdenominasi dolar AS dinilai akan memperkuat cadangan devisa.
Melansir Antara, Jumat, 23 September 2022, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2022 tercatat tetap tinggi, yakni sebesar USD132,2 miliar atau relatif stabil dibandingkan posisi akhir Juli 2022 yang juga USD132,2 miliar.
Baca juga: Walah, Modal Asing Hengkang USD600 Juta dari RI Jelang Akhir Triwulan III |
Adapun persyaratan kewajiban bagi eksportir dihapuskan pada 2020 untuk membantu eksportir yang terkena dampak awal jatuhnya harga komoditas, tetapi kinerja ekspor Indonesia yang lebih baik baru-baru ini telah memaksa pemikiran ulang tentang pelonggaran tersebut.
Menurut Bahana Sekuritas, tidak adanya persyaratan ini telah disalahkan atas pasokan dolar AS yang tipis di pasar domestik, karena cadangan devisa belum meningkat seperti yang diharapkan dengan ekonomi mencatat surplus perdagangan yang besar selama 28 bulan berturut-turut.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan turut menyesuaikan sanksi berdasarkan industri, sehingga membedakan antara eksportir Sumber Daya Alam (SDA) dan sektor manufaktur.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Juda Agung menyebutkan bagi eksportir yang tak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri, sanksi yang diberikan berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI, sedangkan untuk Non SDA bentuknya adalah penangguhan ekspor.
Ia menyatakan kedua sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.
Pada tahun ini, terdapat sejumlah eksportir baik SDA maupun Non SDA yang sudah dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akibat berbagai macam pelanggaran eksportir, yakni belum membuka rekening khusus untuk SDA, DHE belum diterima meski sudah memiliki rekening, hingga kurangnya penyampaian DHE dari yang seharusnya ditempatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News