"Makanya harus dibuat draf RUU BI yang bisa menjaga hubungan baik antara BI dengan OJK," ujarnya, yang juga Anggota Komisi XI DPR RI ini, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, seperti diberitakan Jumat (24/7/2015).
Ia menjelaskan, hadirnya lembaga super body seperti OJK merupakan hasil keputusan politik penting yang telah dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas di sektor keuangan di Indonesia, utamanya demi menjaga agar tidak terjadi krisis keuangan yang sistemik.
"Karenanya, Panja RUU Bank Indonesia akan mengawal dengan baik agar jangan sampai adanya draf RUU BI yang saling bertabrakan dengan keberadaan UU yang lain (utamanya yang berkaitan dengan UU OJK)," terangnya.
Untuk itu, dirinya menekankan bahwa isi daripada draf RUU akan dijauhkan dari konsep tumpang tindih dengan lembaga lain, utamanya OJK. Selain itu, draf RUU BI ini akan dibahas secara mendalam agar BI tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain sehingga menciptakan tumpang tindih dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Isu sinkronisasi ini akan menjadi salah satu isu penting. Jangan sampai ada draft RUU BI yang secara konsep tumpang tindih dan mengambil alih kewenangan lembaga lain," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News