Dalam nota keuangan yang dibacakan Agustus 2015 lalu, usulan awal pagu anggaran Kemenkeu adalah sebesar Rp40,44 triliun. Penurunan ini disebabkan karena adanya penurunan target penerimaan 2016 dari posisi awal Rp1.848,1 triliun menjadi Rp1.822,5 triliun.
Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengungkapkan, sehubungan dengan perubahan asumsi makro yang disetujui, bahkan penerimaan tidak sesuai dengan target awal yang disampaikan dalam RAPBN 2016 maka anggaran Kemenkeu disepakati untuk diturunkan.
"Saya tanyakan apakah pagu baru berupa penurunan anggaran Kemenkeu dari sebelumnya Rp40,44 triliun menjadi Rp39,27 triliun dengan rincian yang disampaikan apakah dapat disetujui?," tanya Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2015).
Pertanyaan Pimpinan Sidang pun kompak dijawab setuju oleh para anggota yang hadir dalam kesempatan itu. Pimpinan sidang akhirnya mengetuk palu sebagai tanda persetujuan bahwa anggaran Kemenkeu disepakati diturunkan dan berada di angka Rp39,27 triliun.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro merinci besaran anggaran tersebut akan dialokasikan ke beberapa pos, yakni:
- Unit Sekretariat Jenderal Kemenkeu Rp14,5 triliun untuk program dukungan managemen LPDP.
- Unit Inspektorat Jenderal Kemenkeu Rp108,79 miliar untuk peningkatan dan akuntabilitas aparatur.
- Unit Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rp145,98 miliar untuk pengelolaan anggaran negara.
- Unit Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rp8,124 triliun untuk peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak.
- Unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rp3,475 triliun untuk pengawasan penerimaan di bidang bea cukai.
- Unit Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rp133,4 miliar dalam bentuk penigkatan pengelolaan perimbangan keuangan daerah.
- Unit Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Rp109,08 miliar.
- Unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Rp11,076 triliun untuk pengelolaan perbendaharaan negara dalam bentuk satuan kerja, BLU kelapa sawit sebesar Rp9,54 triliun.
- Unit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rp624,96 miliar untuk pengelolaan kekayaan, piutang, dan lelang.
- Unit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kemenkeu sebesar Rp734,18 miliar untuk pendidikan pelatihan aparatur dan STAN.
- Unit Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rp240,3 miliar untuk program perumusan kebijakan fiskal.
"Secara total anggaran Kemenkeu 2016 sebesar Rp39,27 triliun terdiri dari pelayanan umum Rp37,77 triliun dan pendidikan Rp1,5 triliun. Perubahan anggaran ini pun telah disepakati Badan Anggaran DPR," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News