Ilustrasi pengisian SPT Pajak. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi pengisian SPT Pajak. Foto: Medcom.id.

Kenapa Sih Harus Lapor SPT Pajak?

Ade Hapsari Lestarini • 16 Maret 2021 06:19
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberi notifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak ke para Wajib Pajak (WP).
 
Baik orang pribadi, maupun badan, diimbau untuk segera melaporkan SPT tahunan pada tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah 31 Maret. Sementara untuk badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan badan adalah 30 April.
 
Lantas, wajibkah kita melapor SPT pajak tahunan?

Melansir laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Selasa, 16 Maret 2021, berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Sementara SPT adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
 
Sesuai dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan.
 
SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak. Muara dari proses pengisian SPT Tahunan adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun.
 
Adapun kewajiban pelaporan SPT Tahuan berdasar pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bunyi dari Pasal 3 Undang-undang tersebut adalah:
 
"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan  jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
 
Oleh karena itu, seluruh wajib pajak wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai pengamalan pelaksanaan Undang-undang. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka sanksi sesuai peraturan yang berlaku dapat menanti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan