Ilustrasi harga jual eceran rokok di 2021 - - Foto: MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi harga jual eceran rokok di 2021 - - Foto: MI/ Panca Syurkani

Pemerintah Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok Sesuai Kenaikan Tarif Cukai

Eko Nordiansyah • 10 Desember 2020 14:04
Jakarta: Pemerintah menetapkan harga jual eceran (HJE) untuk rokok di 2021 mengikuti kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Pada tahun depan, cukai rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 12,5 persen.
 
"Besaran harga banderol atau harga jual eceran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok yang tadi saya sampaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Pada 2021, segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.

Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.
 
Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565 per batang, SPM Golongan IIB Rp555 per batang, SKM Golongan I Rp865 per batang, SKM Golongan IIA Rp535 per batang, dan SKM Golongan IIB Rp525 per batang.
 
Sementara itu, tarif cukai rokok untuk segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan SKT sebagai industri padat karya dan menyerap lebih banyak bahan baku sehingga berdampak ke petani.
 
"Untuk industri rokok yang padat karya, yang buruhnya banyak seperti Sigaret Kretek Tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikan atau kenaikannya nol persen," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan