Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pada tahun anggaran 2015 terdapat 22.786 DIPA yang nilai keseluruhannya mencapai Rp647,3 triliun. DIPA ini terdiri atas DIPA untuk Kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat sebanyak 18.648 DIPA dengan nilai Rp627,4 triliun, dan DIPA Kewenangan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah sebanyak 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun.
"Keseluruhan proses penerbitan DIPA untuk Kementerian/Lembaga (K/L) telah diselesaikan pada tanggal 14 November, lebih cepat dari penyelesaian DIPA tahun lalu," kata Bambang di Istana Negara Jakarta, Senin (8/12/2014).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, DIPA TA 2015 untuk KL masih menggunakan nomenklatur struktur Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. "Hal ini mengingat Undang-Undang APBN TA 2015 dan Perpres Rincian APBN TA 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama-sama dengan DPR lama," ujar dia.
Adapun, agar DIPA TA 2015 tersebut dapat menjadi dokumen yang operasional diharapkan kementarian yang mengalami perubahan nomenklatur segera mengusulkan revisi aras DIPA TA 2015 ke Kemenkeu.
DIPA ini terdiri atas DIPA untuk Kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat (untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah) sebanyak 18.648 DIPA dengan nilai Rp627,4 triliun, dan DIPA Kewenangan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (terkait dengan dekonsntrasi tugas pembantuan dan urusan bersama) sebanyak 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun.
Selain pemyerahan DIPA K/L, juga diserahkan buku Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi sebagai dasar pelaksanaan (APBD) TA 2015. Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres Rincian APBN TA 2015, sebagai dasar penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah.
Anggaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 ditetapkan sebesar Rp647,04 triliun, yang terdiri atas:
1. Dana Perimbangan Rp516,4 triliun,
2. Dana Otonomi Khusus Rp16,6 triliun,
3. Dana Keistimewan DIY Rp547 miliar,
4. Dana Transfer lainnya Rp104,4 triliun terdiri atas Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi,
5. Dana Desa Rp9,06 triliun.
"Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni struktur Kabinet Kerja, finalisasi dokumen RPJM 2015-2019, rencana revisi kinerja pemrintah. Agar program pemerintah pusat bekerja selaras. Kami mohon kepada Presiden beri arahan kepada gubernur. Setelah serahkan, kita minta gubernur segera serahkan DIPA pada satuan kerja masing-masing. Hal ini diperlukan agar diluar benar-benar sudah sampai sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id