Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira. (FOTO: dok MI)
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira. (FOTO: dok MI)

Sentimen Positif Pasar atas Putusan MK Bersifat Sementara

Desi Angriani • 28 Juni 2019 17:35
Jakarta: Sentimen positif pasar atas putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dinilai bersifat temporer. Sebab, investor lebih menunggu susunan kabinet baru untuk periode lima tahun mendatang.
 
"Jadi euforia putusan MK sifafnya temporer ke sentimen pasar," ujar Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
 
Bhima mengatakan susunan kabinet baru begitu dinanti lantaran kebijakan kementerian teknis akan bersinggungan langsung dengan investor. Meski demikian, investor tak perlu lagi wait and see tentang polemik presiden terpilih.

"Kebijakan kementerian teknis langsung dirasakan ke investasi," ungkapnya.
 
Di sisi lain, investor juga mencermati faktor eksternal seperti keputusan negosiasi dagang AS dan Tiongkok dalam KTT G20 di Osaka, Jepang, berikut konflik AS dan Iran.
 
"Investor juga mencermati faktor eksternal," pungkas dia.
 
Hal serupa disampaikan Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, putusan MK yang sekaligus menetapkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 ini telah memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
 
"Hal ini karena bisa memberikan kepastikan hukum sehingga membuat investor tidak lagi wait and see," imbuhnya.
 
Majelis hakim konstitusi sebelumnya menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. Permohonan pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum.
 
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
 
Dalam rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan dua saksi ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan