"Iya (di atas 10 persen). Supaya nanti yang ilegal itu semakin kecil dan diharapkan bisa meningkatkan rokok yang legal," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Heru menegaskan kenaikan tarif cukai hingga double digit itu akan disosialisasikan kepada para pengusaha rokok. Keputusan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diterbitkan pada Oktober tahun depan.
"Dan itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Penaikan tarif dalam bentuk PMK. Iya double digit tapi angkanya belum. Ya kalau bisa secepatnya, ya kita kan normal normal saja," ungkap dia.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sebelumnya menyepakati target penerimaan cukai naik dari 8,2 persen menjadi delapan persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Pasalnya, target pertumbuhan penerimaan cukai dianggap masih terlalu moderat dan kurang mendukung target penerimaan negara secara keseluruhan di tahun depan. Dalam RAPBN 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penerimaan cukai sebesar Rp179,3 triliun atau tumbuh 8,2 persen dari outlook APBN 2019 yang sebesar Rp165,8 triliun.
Melalui perubahan target pertumbuhan tersebut, kenaikan penerimaan cukai secara keseluruhan berubah menjadi Rp180,53 triliun untuk 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id