"Ada sebagian nama (di Panama Papers) yang kami cek, itu memang punya akun di luar negeri yang memang belum pernah dilaporkan," kata Bambang, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2016).
Namun demikian, data Panama Papers bukanlah sumber data utama yang dipegang sebagai referensi pemerintah untuk penetapan kebijakan. Menurutnya, ada sumber data lain yang lebih terpercaya untuk meminta pengusaha melakukan repatriasi atau memulangkan data ke negara asal.
"Pokoknya adalah sumber datanya (yang diterima pemerintah). Saya tidak mau nyebutin (sumber datanya) ya," imbuhnya.
Kendati demikian, dalam rangka menarik dana itu agar mau bayar pajak, Bambang tetap akan melakukan opsi repatriasi. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Bambang berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Tax Amnesty segera cepat ditetapkan agar mampu mendongkrak pendapatan negara di sektor pajak. "Iya, tax amnesty adalah cara yang paling baik. Karena tentunya kami berharap repatriasinya, bukan hanya untuk membayar pajaknya," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News