Benda wajib yang harus dipersiapkan ialah kartu identitas, tiket pesawat, boarding pass, paspor, dan Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB). Kelengkapan surat tersebut akan diperiksa ketika akan berangkat dan saat mendarat kembali di Indonesia.
Ada juga barang-barang yang terkena ketentuan larangan dibawa. Jika kedapatan membawa, maka seseorang harus menunjukkan dokumen perizinan bila barang yang dibawa terkena ketentuan larangan atau pembatasan.
Jika barang yang dibawa terkena ketentuan larangan atau pembatasan, maka barang dikenakan ekspor sementara barang penumpang, yaitu pembawaan barang dari Indonesia ke luar negeri oleh penumpang yang dimaksudkan untuk dibawa kembali ke Indonesia.
Biasanya akan diberlakukan ekspor sementara untuk barang-barang keperluan lomba, pameran, atau peliputan seperti set kamera/alat perekaman dan event sejenisnya.
Ketentuan atau tata cara ekspor ini tertuang dalam PMK nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan di Bidang Ekspor sebagaimana terakhir diubah dengan PMK nomor 145/PMK.04/2014.Bila membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih atau uang asing yang setara dengan itu, dan jika dalam bentuk mata uang rupiah harus disertai izin pembawaan mata uang dari Bank Indonesia.
Apabila uang yang dibawa lebih besar dari nilai yang telah ditetapkan akan dikenakan denda 10 persen dari selisih nilai dan bila tidak melapor maka akan dikenakan denda 10 persen dari jumlah yang dibawa.
Anda juga harus melapor kepada petugas Bea Cukai dengan mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean (Formulir BC 3.2).
Sesuai ketentuan, selain hanya diperbolehkan membawa uang tunai kurang dari Rp100 juta, saat membawa minuman beralkohol hanya diperbolehkan sebanyak 1 liter, serta maksimal membawa 200 batang rokok/ 25 cerutu/ 100 gram hasil tembakau lain seperti tembakau iris. Selebihnya akan dimusnahkan oleh Petugas Bea dan Cukai.
Lain halnya dengan narkoba. Karena merupakan barang larangan/pembatasan atau lartas, narkoba akan langsung disita dan pembawanya langsung diamankan oleh petugas. Jika saat pemeriksan tas/kopernya tidak ditemukan apa-apa maka akan dilakukan body checkin.
Perlu diketahui juga saat meninggalkan Indonesia, ada beberapa jenis barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor. Contohnya, benda cagar budaya dan barang antik. Kedua benda tersebut termasuk barang yang dilarang untuk dibawa ke luar negeri.
Ada pula barang-barang yang dibatasi masuknya dan kalaupun masuk ke Indonesia harus dengan izin pihak terkait seperti kosmetik, perizinan dari BPom. Oleh karena itu, tidak boleh bawa kosmetik dari luar apalagi diperjualbelikan.
Sementara, barang yang dibatasi pembawaannya adalah barang yang harus disertai izin dari instasi terkait. Misalnya, sarang burung walet harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
Setelah melengkapi dokumen perizinan barang yang dibawa terkena ketentuan larangan atau pembatasan, Anda akan diberi Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB) jika barangnya tidak dikenakan bea keluar. Apabila barang yang dibawa terkena bea keluar, maka Anda harus ke kasir dan menyerahkan berkas penetapan tarif dan nilai pabean dan membayar bea keluar. Setelah itu, Anda baru akan diberikan SPMB.
Setiap negara memiliki ketentuan tersendiri mengenai barang apa saja yang diperbolehkan masuk negara tersebut. Oleh karena itu, pastikan saat pergi atau datang tidak membawa barang yang dilarang dan selalu ikuti ketentuan yang berlaku.
Anda tak perlu bingung mencari informasi mengenai barang-barang yang terkena ketentuan larangan dibawa. Sebab, di Bandara Soekarno-Hatta telah disediakan brosur yang terdapat di counter check-in airlines. Brosur-brosur diletakkan di sana dengan harapan penumpang saat kembali ke Indonesia sudah paham apa yang harus dilakukan.

Anda juga bisa bertanya kepada petugas Bea Cukai Bandara. Mereka siap dan tanggap memberikan edukasi bagaimana membawa barang penumpang.
Salah satu brosur menjelaskan bagaimana melakukan impor sementara, apa yang harus dilakukan saat tiba di Indonesia dan apa yang harus dilakukan saat akan meninggalkan Indonesia.
Begitu pun penjelasan ketentuan ekspor sementara, apa yang harus dilakukan saat akan meninggalkan Indonesia dan apa yang harus dilakukan saat tiba di Indonesia. Juga dilengkapi dasar hukum impor dan ekspor sementara yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara; PMK nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan di Bidang Ekspor sebagaimana terakhir diubah dengan PMK nomor 145/PMK.04/2014; PMK nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman; Peraturan Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara.
Brosur lain dengan tampak depan bergambar koper dan bertuliskan Customs Passenger Guide atau Panduan Penumpang mengenai Kepabeanan berisi penjelasan dan ilustrasi penghitungan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Barang akan terkena BM dan PDRI jika harganya melebihi USD 250 dan bukan barang dagangan dan bukan barang yang akan diperjualbelikan lagi karena untuk barang dagangan berapapun nilainya akan dikenai BM dan PDRI.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat ilustrasi di bawah ini.


Selain itu, ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas impor barang yang tergolong mewah. PPnBm dikenakan terhadap impor barang mewah atau pembawaan barang yang tergolong mewah oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia.
Macam dan jenis barang yang dikenakan PPnBM diatur oleh Menteri Keuangan. PPnBm tetap dikenakan atas impor barang yang tergolong mewah untuk pemakaian sendiri ataupun merupakan barang yang diperoleh secara cuma-cuma.
Dasar pengenaan PPnBM yaitu UU nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 49 tahun 2009 dan PMK nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan PMK nomor 130/PMK.011/2013.
Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat ilustrasi di bawah ini.

Bila barang yang Anda bawa dari luar negeri terkena PPnBM, Anda akan digiring petugas Bea dan Cukai menuju Customs Lounge. Customs Lounge adalah ruangan bea cukai dimana orang bisa membayar pajak impor, barang yang dibawa barang penumpang dan bisa bertanya segala sesuatu tentang kepabenan.
Setelah menyelesaikan pembayaran PPnBM, Anda akan diberikan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Lainnya (SSPCP). Sebab, setiap orang yang melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor berhak mendapatkan bukti pembayaran SSPCP.
Selain terkait barang bawaan, Anda juga harus mengisi Customs Declaration (CD) . CD ini merupakan salah satu dokumen pabean (BC 2.2) yang harus diisi oleh penumpang dari luar negeri mengenai barang apa saja yang dibawa yang akan diperiksa oleh petugas dokumen tingkat terampil (PDTT).
Apabila hilang atau belum sempat mengisi di pesawat, di dekat pemeriksaan x-ray disediakan tempat untuk mengisi CD yang formulirnya bisa diambil di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id