Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono menyampaikan target wajib pajak yang menggunakan layanan e-filling tahun lalu hanya 98 persen. Tahun ini, wajib pajak sasaran e-filling baru mencapai angka 58 persen.
"Masih ada dua pekan masa pelaporan. Di pekan terakhir bulan ini bisa sampai 80 persen, karena untuk WP (wajib pajak) badan, batas akhirnya 30 April," ujar Endaryono ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Maret 2019.
Untuk melayani wajib pajak, KPP Pratama Jepara menambah 11 counter pelayanan e-filling. Sebab, meski pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara daring, tak sedikit wajib pajak yang datang ke kantor KPP Pratama Jepara untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan e-filling. Itu lantaran banyak wajib pajak yang lupa e-mail untuk melaporkan SPT Tahunan.
"Khusus yang WP Badan semuanya sudah online. Untuk WP perorangan ke depan semuanya juga online. Karena kalau online WP bisa menyampaikan SPT Tahunan dari mana saja, dari handphone juga sudah bisa," papar Endaryono.
Endaryono menambahkan, tidak hanya lupa e-mail, banyak wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (e-Fin). Yaitu sandi untuk masuk ke layanan e-filling.
"Kalau e-Fin lupa bisa dicetak ulang. Tapi kalau yang lupa e-mail untuk mendaftar, ya harus membuat e-mail baru lagi. Jadi kendalanya saat ini itu, WP lupa e-mail dan e-Fin," pungkas Endaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id