Jepara: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Jawa Tengah, terus mendorong wajib pajak perorangan maupun badan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online (e-filling). Tahun ini, target sasaran e-filling di KPP Pratama Jepara sebanyak 16.969 wajib pajak. Tahun sebelumnya, sasaran e-filling hanya 13.060 wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono menyampaikan target wajib pajak yang menggunakan layanan e-filling tahun lalu hanya 98 persen. Tahun ini, wajib pajak sasaran e-filling baru mencapai angka 58 persen.
"Masih ada dua pekan masa pelaporan. Di pekan terakhir bulan ini bisa sampai 80 persen, karena untuk WP (wajib pajak) badan, batas akhirnya 30 April," ujar Endaryono ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Maret 2019.
Untuk melayani wajib pajak, KPP Pratama Jepara menambah 11 counter pelayanan e-filling. Sebab, meski pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara daring, tak sedikit wajib pajak yang datang ke kantor KPP Pratama Jepara untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan e-filling. Itu lantaran banyak wajib pajak yang lupa e-mail untuk melaporkan SPT Tahunan.
"Khusus yang WP Badan semuanya sudah online. Untuk WP perorangan ke depan semuanya juga online. Karena kalau online WP bisa menyampaikan SPT Tahunan dari mana saja, dari handphone juga sudah bisa," papar Endaryono.
Endaryono menambahkan, tidak hanya lupa e-mail, banyak wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (e-Fin). Yaitu sandi untuk masuk ke layanan e-filling.
"Kalau e-Fin lupa bisa dicetak ulang. Tapi kalau yang lupa e-mail untuk mendaftar, ya harus membuat e-mail baru lagi. Jadi kendalanya saat ini itu, WP lupa e-mail dan e-Fin," pungkas Endaryono.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan