Paket kebijakan ekonomi ke-16 ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang percepatan izin investasi yang dikeluarkan BKPM. "BKPM akan menyesuaikan diri dengan perpres ini," ujar Darmin, di Gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
Darmin melanjutkan, melalui Perpres ini proses perizinan dipangkas dari lima tahun menjadi hitungan jam. Proses sesingkat ini akan diperoleh setelah perpres masuk ke tahapan kedua.
Tahapan ini merupakan reformasi peraturan perizinan berusaha di mana menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku. Saat ini perizinan berusaha bisa terdiri dari 147 izin dalam satu sektor.
"Orang enggak usah tanya semudah apa, dia cukup datang ke satu loket, dia apply, kemudian apa yang mau dia izin, kemudian dia teken disuruh teken mengenai apa itu, terus dia tunggu, beberapa jam selesai semua. Sistem yang akan menyelesaikan," tutur dia.
Peluncuran paket ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang masih belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi, waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas.
Selain itu, realisasi investasi masih tumbuh di bawah target yakni investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97 persen) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD 1.417,58 miliar; capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016), dibawah terget RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.
Kemudian realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5 persen dan PMDN 31,8 persen (2010-2016) serta belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50 persen dibandingkan dengan luar Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News