Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto : Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto : Kemenperin.

Kemenperin Usulkan Mobil di Bawah Rp250 Juta Tak Kena Pajak Penjualan Barang Mewah

Husen Miftahudin • 05 Januari 2022 18:25
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. Hal ini menunjukkan kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat.
 
"Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," ujar Agus dalam siaran persnya, Rabu, 5 Januari 2022.
 
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 2022.

"Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif," paparnya.
 
Menurut Agus, tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.
 
"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara  berkembang," urai Agus.
 
Agus bilang implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode yang sama di tahun selanjutnya, sebanyak 189.364 unit.
 
"Berkat peningkatan penjualan mobil tersebut, industri alat angkut pada kuartal kedua dan ketiga 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan masing-masing periode tersebut sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy)," tutup Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan