"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 9 Maret pukul 07.00 WIB kemarin sebanyak 5.202.292," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id, Kamis, 10 Maret 2022.
Ia menambahkan, pelaporan SPT terdiri dari dari SPT orang pribadi sebanyak 5.039.768, dan SPT badan sebanyak 191.513. Sementara yang menggunakan layanan elektronik ada 5.011.255, sedangkan secara manual 191.037 atau hanya 3,67 persen.
Neilmaldrin mengingatkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Adapun batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
"Untuk yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Badan," ujar dia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya berharap pelaporan SPT dari para pejabat negara bisa mendorong masyarakat untuk ikut melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu, ia juga mengajak para wajib pajak untuk melaporkan SPT sedini mungkin sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.
"Secara simbolis kita lakukan pelaporan SPT untuk memberikan dorongan paling tidak pada jajaran di kementerian/lembaga dan masyarakat secara umum. Kita dan masyarakat harus melaporkan SPT 2022," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News