Di tahun ini, pemanfaatan fasilitas impor penanganan covid-19 sebesar Rp893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp719 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp174 miliar.
"Kemungkinan besar di akhir tahun ini fasilitas tersebut tentu akan dicabut. Ini karena kasus (covid-19) sudah turun," ungkap Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki dalam media briefing, Kamis, 2 Juni 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021, Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang-barang kebutuhan penanganan covid-19. Melalui pemberian insentif ini, biaya impor akan berkurang.
Untuk jenis-jenis alat kesehatan yang paling selama ini diimpor untuk penanganan pandemi adalah Reagent PCR, masker N95, ventilator, oksigen konsentrator pakaian pelindung, obat-obatan, dan lainnya.
Namun, Untung menegaskan, dengan berakhirnya pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan tersebut, pemerintah dan stakeholder akan mengoptimalkan produk dalam negeri.
"Kita bersama-sama dengan Kemenkes dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), agar produk produk yang dibutuhkan ini tidak perlu diimpor tapi disuplai dalam negeri. Kemandirian kita dalam kebutuhan atas alat kesehatan ini penting," ujarnya.
Untuk insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin, Bea Cukai melihat sudah ada penurunan jumlah stok tersebut. Hal ini karena sudah banyak masyarakat yang divaksin lengkap.
"Data sampai April ini, kecenderungan impor vaksin itu menurun. Ini tentu selaras dari sisi suplai kebutuhan vaksin yang dibutuhkan dan ketersediaan vaksin kita cukup banyak," pungkas Untung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News