Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang dilansir Medcom.id, Selasa, 24 Agustus 2021, Tommy diminta untuk datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.
Agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani pada 20 Agustus lalu tersebut.
Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI juga memanggil dua pihak lainnya yaitu Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Ketiganya diminta memenuhi panggilan penagihan ini dengan protokol kesehatan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News