Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan bisa dimulai pada bulan ini. Saat ini kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan pencairan gaji ke-13.
"K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Ia menambahkan komponen perhitungan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah diberikan. Artinya, gaji ke-13 yang diterima hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Lebih lanjut, Hadiyanto menyebut, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," ungkapnya.
Adapun pemberian gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
"K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Ia menambahkan komponen perhitungan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah diberikan. Artinya, gaji ke-13 yang diterima hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Lebih lanjut, Hadiyanto menyebut, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 triliun untuk aparatur negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," ungkapnya.
Adapun pemberian gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News