Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan alasan pemerintah akhirnya memperpanjang program yang sebelumnya hanya berlaku empat bulan ini. Salah satu pertimbangannya adalah perkembangan ekonomi.
"Memperhatikan perekonomian terkini, dan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, maka direncanakan BST diperpanjang selama dua bulan, Mei dan Juni 2021," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.
Sebelumnya, BST diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar masing-masing Rp300 ribu per bulan. Nantinya, jumlah BST yang akan diberikan pada periode Mei dan Juni akan sama seperti yang sebelumnya diberikan pemerintah.
Ia menjelaskan, BST memang awalnya merupakan bantuan non permanen untuk melengkapi program bansos lainnya. Pasalnya di saat yang sama pemerintah juga memiliki program kartu harapan (PKH), dan kartu sembako untuk masyarakat kurang mampu.
"BST dialokasikan selama empat bulan untuk masyarakat terdampak covid, dengan asumsi perekonomian sudah membaik pada 2021. Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 mendekati nol persen dan akan terus membaik pada kuartal-kuartal setelahnya," ungkap dia.
Hingga 11 Mei 2021, realisasi program perlindungan sosial mencapai Rp57,79 triliun atau 37,8 persen dari pagu sebesar Rp150,28 triliun. Khusus untuk BST, realisasinya tercatat sudah mencapai Rp11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu Rp12 triliun.
Realisasi BST merupakan yang paling tinggi dibandingkan bansos lainnya, yaitu PKH baru 48,19 persen atau Rp13,83 triliun, kartu sembako 38,2 persen atau Rp17,24 triliun, sedangkan bantuan langsung tunai (BLT) desa sebesar 17,41 persen atau Rp2,51 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News