"Nanti lihat peraturannya, digunakan untuk melakukan pelaksanaan policy atau bentuk PMK yang dibutuhkan sesuai kementerian dan lembaga," katanya ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Lebih lanjut, PMK tersebut direncanakan terbit pada akhir Agustus 2020 agar kebijakan ini bisa segera diimplementasikan oleh masing-masing K/L. Namun, Sri Mulyani enggan merinci lebih jauh mengenai kebijakan itu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan tunjangan pulsa bagi PNS sudah mendapatkan lampu hijau sehingga tinggal menunggu penetapan PMK. Ketentuan itu akan mengatur soal standar biaya yang dibolehkan bagi masing-masing K/L.
"Kan K/L punya standar pedoman supaya nanti diaudit dia punya landasan. Bu Menkeu menetapkan sekarang mau direvisi ke Rp200 ribu, sebab infonya masih dibutuhkan lebih dari Rp150 ribu. Sekarang mereka sudah jalan nih Rp150 ribu," jelas dia.
Askolani menjelaskan kebijakan ini tergantung pada masing-masing K/L sehingga tidak ada kewajiban yang mengikat. Hanya saja PMK yang dikeluarkan itu mengatur soal standar biaya yang bisa diberikan oleh K/L sebagai tunjangan pulsa bagi PNS-nya.
"Nggak (diwajibkan). Tergantung dari K/L-nya, kan sekarang belanja banyak dihemat. Jadi itu supaya kinerja dia tetap optimal, enggak ada alasan enggak bisa rapat sama K/L lain. (Transfer dalam bentuk pulsa) tergantung K/L-nya, silahkan masing-masing K/L," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News