"Apakah kita setujui pembicaraan tingkat I tentang Bea Meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat II (Paripurna)?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto yang diikuti persetujuan pada anggota Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Salah satu ketentuan yang ada dalam RUU tersebut adalah tarif tunggal bea meterai Rp10 ribu. Jika nantinya disahkan, maka tarif bea meterai terdiri atas Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus mulai 1 Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap aturan yang baru ini akan bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Terlebih aturan yang ada sebelumnya sudah berlaku puluhan tahun lalu, sehingga perlu ada perubahan mengikuti perkembangan zaman.
"Kami berharap ini akan bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah. UU berlaku 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan. Memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk siapkan semua peraturan UU di bawahnya," ungkap dia.
Selain perubahan tarif, klaster pertama yang disepakati memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai, meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik, serta penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
Kemudian, klaster ketiga berisi pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen. Selanjutnya, klaster keempat berisi mengenai subjek bea meterai terbaru yang mengatur secara rinci pihak terutang berdasarkan jenis dokumen.
Lalu klaster kelima meliputi ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik, dan klaster terakhir mengatur sanksi atas ketidakpatuhan membayar bea meterai. Sanksi juga bertujuan untuk mencegah pengedaran, penjualan materai palsu dan bekas pakai.
"Kami terima kasih sekali pada Komisi XI, para pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah memberi waktu dan perhatian sangat cepat kepada pembahasan RUU Bea Meterai sehingga bisa dibuat pengambilan tingkat I untuk dibawa ke Paripurna," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News