baca juga: OJK 'Suntik Mati' 915 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong |
"Pemahaman kami mengenai hal ini masih dibahas di internal pemerintah dan kami cermati masih akan disampaikan nanti pemikiran gagasan usulannya itu kepada Presiden Joko Widodo untuk tentunya mendapat persetujuan ataupun arahan lebih lanjut," kata Mahendra, dilansir Antara, Selasa, 11 Juni 2024.
Secara umum, menurut Mahendra, pembentukan family office berpotensi menciptakan suatu permintaan baru terhadap instrumen keuangan di Indonesia. Apabila family office dianggap sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tentu OJK akan menyiapkan infrastruktur yang baik dalam arti regulasi maupun pengawasannya.
“Tapi lagi-lagi, ini masih tahap awal mengenai diskusi ini dan kami pada gilirannya akan merespons apabila sudah ada keputusan final mengenai hal ini (family office),” kata dia.
Mahendra mengatakan, pihaknya juga telah mengetahui instrumen serupa ataupun perusahaan sejenis itu ada di beberapa negara, baik negara di kawasan maupun negara-negara maju. Dalam hal ini, OJK masih mengkaji dan mendalami lebih lanjut terkait pembentukan family office di negara-negara lain.
"Tapi sekali lagi, pada tahap ini tentu diskusi lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi nantinya," ujar Mahendra.
Peluang ekonomi baru
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan ide kepada para delegasi di sela World Water Forum Ke-10, di Nusa Dua, Bali, terkait family office yang menjadi peluang ekonomi baru."Kami dorong Bali ini menjadi hub (pusat) untuk family office seperti di Hong Kong dan Singapura," kata Luhut, usai mengikuti upacara Segara Kerthi (pemuliaan air) yang mengawali World Water Forum di Denpasar, Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut Luhut, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membentuk regulasi tentang family office, sebuah perusahaan swasta yang dirancang untuk mengurus dan mengelola kekayaan keluarga kaya.
Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak. Di family office, menurut Luhut, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak dan hanya akan dikenakan pajak apabila terdapat penciptaan lapangan kerja dari investasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News