Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (FOTO: ANTARA/Agung Rajasa)
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (FOTO: ANTARA/Agung Rajasa)

Aturan Pajak e-Commerce Dikebut Minggu Depan

Suci Sedya Utami • 04 Oktober 2017 17:34
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi akan mengejar penyelesaian aturan pajak sektor perdagangan berbasis elektronik alias e-commerce pekan depan.
 
"Mudah-mudahan ya. Enggak bulan-bulan ini juga. Minggu depan lah kalau bisa," ungkap Ken, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 4 Oktober 2017.
 
Ken menuturkan, dalam aturan tersebut akan ditetapkan beberapa poin. Salah satunya yakni tata cara pembayarannya.

"Banyak (poin), tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu saja. Dipungutnya berapa, ratenya berapa. Itu ada semua," kata dia.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) e-Commerce jika aturan tersebut sudah rampung.
 
"Ya nanti kalau sudah selesai, kami sampaikan dan dijelaskan," ujar wanita yang kerap disapa Ani ini singkat.
 
Baca: E-commerce Wajib Dikenai Pajak
 
Pengamat pajak dari Center for Taxation Analysist (CITA) Yustinus Prastowo sempat menekankan perlu pendekatan berbeda dalam memungut pajak sektor e-Commerce. Pasalnya, kegiatan jual beli barang dan jasa melalui jaringan internet itu memiliki jenis yang beragam.
 
Pun terdapat berbagai pihak yang terlibat dalam setiap transaksi, mulai pemilik marketplace, penjual (merchant), hingga pembeli.
 
"Digital itu bisnis yang berbeda, tidak bisa didekati dengan cara-cara konvensional yang secara fisik bisa dikontrol. Beban (pajak) harus sama, cuma cara memajaki-nya yang berbeda," ujar Yustinus.
 
Sebelumnya pada Senin 21 Agustus, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya potensi perpajakan dari sektor e-Commerce karena transaksi industri berbasis daring itu lebih mudah terdeteksi yang terlihat dari sistem pembukuannya. Kendati begitu, pemerintah perlu mengidentifikasi besaran pajak yang dipungut pada pemilik platform, penjual, dan pembeli.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan