Jakarta: Pemerintah menyosialisasikan aturan baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Era baru penyederhanaan PNBP ini diharapkan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan sejak UU tersebut disahkan pada Juli lalu, masih banyak yang belum memahami esensi dari penyederhanaan PNPB tersebut.
"Dengan era baru PNBP diharapkan semua menjadi lebih mudah, transparan, sederhana, dan cepat," katanya di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Menurutnya pertumbuhan PNBP dalam sepuluh tahun terakhir cukup positif lantaran PNBP telah berkontribusi sebesar 25,4 persen terhadap penerimaan negara. Kontribusi yang besar tentu membuat ruang fiskal menjadi lebih kuat dan sehat.
"Maka perlu sekarang ini ada semacem revitalisasi PNBP, " imbuh dia.
Mardiasmo menambahkan objek PNBP baru tersebut dikelompokkan menjadi enam kluster yakni, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.
Sementara penetapan tarif atas jenis PNBP bisa sampai Rp0 dengan pertimbangan penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar.
"Pertimbangan juga diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan UMKM," pungkasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan