Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan kemudahan akses terhadap data kependudukan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 13 Agustus 2018 lalu.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada dirjen dukcapil dalam bentuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam pendaftaran dan perubahan data wajib pajak," kata Robert saat ditemui di Gedung Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Menurutnya, hak akses terhadap data KTP elektronik dapat meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
"Bermanfaat untuk perluasan basis pajak, dalam pengawasan kepatuhan termasuk pemeriksaan wajib pajak," imbuhnya.
Robert menambahkan semula DJP memiliki basis data tersendiri melalui hasil pelaksanaan program amnesti pajak. Dengan, ditunjang data KTP elektronik dari Ditjen Dukcapil maka target 85 persen penerimaan pajak terhadap penerimaan negara dapat terwujud.
"Kami harap data yang akan disediakan oleh dukcapil antara akses nomor pokok wajib pajak akan membantu tugas dan fungsinya," tutur dia.
Dirjen Dukcapil Zudan Arief menambahkan pihaknya sedang merampungkan transisi sistem perekaman data kependudukan dalam satu identitas, yaitu NIK.
Proses integrasi data kependudukan di setiap kementerian dan lembaga ini ditargetkan rampung lima tahun mendatang. Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan sedikitnya 1.129 kementerian/lembaga.
"Data itu perlu disinkronkan dahulu baru kita melompat ke arah Single Identity Number," kata Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News