Kesepakatan tersebut diambil saat rapat kerja (raker) Badan Anggaran bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan asumsi dasar makroekonomi ini harus segera ditetapkan mengingat RAPBN 2019 harus sudah dibawa ke rapat paripurna pada 29 Oktober.
"Penjelasan pemerintah sudah sedemikian rupa, sangat komprehensif, maka menurut hemat saya selangkah lebih maju agar lebih produktif pembahasan kita dan mengingat pada 29 Oktober APBN ini sudah di paripurna," ujar Said mengetuk palu tanda persetujuan, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Rabu, 17 Oktober 2018.
Adapun asumsi kurs rupiah terhadap USD ditetapkan dari sebelumnya Rp14.500 menjadi Rp15.000 per USD. Usulan pemerintah ini mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia di mana rupiah akan di kisaran Rp14.800 hingga Rp15.200 per USD.
Sementara asumsi pertumbuhan ekonomi 2019 tetap berada di angka 5,3 persen dengan tingkat inflasi tetap di angka 3,5 persen, serta tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor tiga bulan tetap sebesar 5,3 persen.
Di sisi lain, asumsi dari sisi minyak dan gas bumi (migas), harga minyak mentah Indonesia tetap USD70 per barel. Lifting minyak tidak berubah dari 775 ribu barel per hari sedangkan gas sebanyak 1,25 juta barel setara minyak per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id