Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan pihaknya meminta partisipasi masyarakat terutama perusahaan yang karyawannya merupakan wajib pajak. Bukti potong SPT diminta segera diberikan agar karyawan bisa langsung melakukan pelaporan.
"Kami imbau masyarakat terutama perusahaan, PPh karyawan pasal 21 sejak Januari itu bisa mendapatkan bukti potong, tolong jangan ditunda memberikan bukti potong," kata Yoga di kantor DJP, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Pelaporan SPT kini telah didukung adanya fasilitas pelaporan SPT secara elektronik seperti e-SPT, e-filing, dan e-form. Kemudahan pelaporan juga diberikan dengan penyederhanaan pelayanan SPT dan memperluas channeling seperti di KP2KP dan layanan di luar kantor.
"Kalau ditunda di akhir Maret kasihan pegawainya, padahal itu lagi sibuk-sibuknya. Karena ini masih di Februari segera diberikan potongan SPT kepada karyawan agar segera menyampaikan SPT," ungkapnya.
Yoga menambahkan perusahaan di seluruh Indonesia juga diminta tak ragu melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pegawai DJP maupun relawan bakal ikut membantu kendala dalam melapor SPT secara kolektif di tempat yang ditentukan.
"Jangan ragu mengundang KPP, misalnya ada karyawan 100 itu bisa undang KPP terdekat bersama- sama menyampaikan SPT, kami juga ada penyuluh khusus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id