"Sengaja saya sebutkan, Pak Kapolri, Panglima, dan Jagung (Kejaksaan Agung) yang mereka bertiga mendukung kami dalam melakukan pelacakan sesudah farewell ini selesai," kata Sri dalam sosialisasi terakhir atau farewell amnesti pajak di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.
Sri menuturkan, sanksi dua persen per bulan akan diberlakukan bagi wajib pajak yang kedapatan memiliki harta tapi tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak ikut tax amnesty.
"Kalau tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT, maka kami akan menghitung bahwa dalam jangka tiga tahun kami temukan itu, kita akan menggunakan data tersebut untuk tagih kepada Anda, termasuk kenakan sanksi dua persen per bulan selama 24 bulan," tuturnya.
Dia memastikan, perbedaan tarif normal dan tarif tebusan amnesti pajak sangat besar. Tarif tebusan yang dipatok hanya lima persen sementara sanksi bagi wajib pajak (WP) yang mangkir akan menjadi 45 persen.
"Berarti sanksinya sekitar 48 persen. bandingkan dengan tarif TA yang sekarang hanya lima persen," tegas dia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa 28 Februari 2017, total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.414 triliun. SPH itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.255 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.017 triliun, dan repatriasi Rp145 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News