Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)
Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv. (FOTO: MI/Rommy Pujianto)

Jelang Akhir Tax Amnesty, DJP "Kencangkan Ikat Pinggang"

Dian Ihsan Siregar • 11 Maret 2017 10:52
medcom.id, Bali: Program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir akhir Maret 2017. Setelah ini, pemerintah akan mengetatkan ikat pinggang dalam mengejar wajib pajak (WP) yang tidak ikut aturan.
 
Menurut Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv, setelah ikut tax amnesty di akhir Maret tahun ini, Ditjen Pajak akan lebih menegakkan hukum secara massif.
 
"Setelah Maret akan lakukan law enforcemet sangat massif. Hati-hati bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, WP yang menyembunyikan hartanya, karena ini massif," ungkap Haniv, ‎d‎itemui dalam acara 'Underwriting Network 2017', di The Anvaya Beach Resort Bali, Kuta, Bali, Jumat 10 Maret 2017.



 
Haniv menyebutkan, upaya penegakan hukum secara terus meneruskan akan dijalankan dengan cara memaksimalkan pemeriksaan. Bahkan, Ditjen Pajak telah menyiapkan belasan ribu petugas pemeriksa untuk memburu WP yang menyembunyikan hartanya.
 
"Sekarang diperkirakan jumlah pemeriksaan kira-kira 6 ribu. Representatif kita kira-kira 11 ribu-12 ribu, itu nanti dijadikan pemeriksa semua. Tidak ada satu pun perusahaan di negara ini lepas dari mata kita nanti," jelas Haniv.
 
Haniv menegaskan, petugas pemeriksa pajak akan secara serius mengejar target WP yang mangkir. Dengan begitu, WP yang bandel akan sangat sulit menutupi harta yang dimilikinya. "Mudah-mudahan pemeriksa kita semua bekerja sesuai aturan ada. Jangan kerja asal-asalan," pungkas Haniv.‎
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan