"Akhir 30 September 2022 ini batas akhir penyampaian repatriasi wajib pajak. Kami sudah mendata terdapat sebanyak 2.422 wajib pajak yang mencontreng untuk mengikuti repatriasi," kata Aim dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ia menyebut telah mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan wajib pajak tersebut agar segera mengirimkan bukti telah merepatriasi harta di luar negeri berupa bukti terima di bank dalam negeri.
Baca juga: Begini Upaya DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak |
Berdasarkan data DJP, terdapat harta di luar negeri senilai Rp60,07 triliun yang dilaporkan dalam PPS yang dijalankan mulai Januari sampai akhir Juni 2022 lalu.
Wajib pajak yang belum melakukan repatriasi harta di luar negeri sampai waktu yang ditentukan diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan setiap bulan pemerintah menerima data dari perbankan yang nantinya dapat dibandingkan dengan laporan dari wajib pajak terkait harta yang telah direpatriasi.
Namun untuk nilai yang telah direpatriasi, ia baru akan mengetahui nilainya setelah menerima laporan baik dari wajib pajak maupun bank penerima dana milik wajib pajak, sekitar satu bulan setelah batas akhir repatriasi harta peserta PPS.
"Kami mengingatkan wajib pajak yang melaporkan mau repatriasi dengan batas 30 September 2022 untuk segera melapor. Karena kami mesti cari data pembanding dari perbankan yang menerima repatriasinya dia," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id