Ilustrasi Kementerian Keuangan - - Foto: dok Setkab
Ilustrasi Kementerian Keuangan - - Foto: dok Setkab

Kemenkeu Beberkan Kronologis Pemecatan ASN Disabilitas

Eko Nordiansyah • 03 Juni 2022 14:35
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan kronologis atas pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas mental berinisial DH.
 
DH sebelumnya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait pemberhentian kerja secara sepihak.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, dalam putusan tersebut Hakim menyatakan pelanggaran presensi yang dilakukan penggugat tanpa memberikan penjelasan kepada atasannya selama akumulasi 129 hari karena dalam kondisi skizofrenia paranoid.
 
"Dapat ditambahkan, dalam persidangan ketidakhadiran DH selama 129 hari terjadi pada periode Januari sampai dengan September 2020," kata dia kepada Medcom.id, Jumat, 3 Juni 2022.

Puspa menyebut, sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin pada November 2020, DH dan keluarganya tidak memberitahukan kondisi sakitnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kantor/atasan. Dengan demikian, keputusan penjatuhan hukuman disiplin didasarkan pada fakta DH tidak dalam kondisi sakit.
 
"Seandainya kondisi sakit ini diberitahukan sejak awal, tentu akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh atasan langsung dimana kepada pegawai yang sakit diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya konseling, pengobatan, atau cuti sakit. Selama ini hak-hak tersebut telah diberikan kepada pegawai yang sakit," ungkapnya.
 
Ia menegaskan, Kemenkeu berempati terhadap penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental dan menghormati hak-hak disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Demikian juga Kemenkeu menghormati putusan PTTUN Jakarta.
 
"Saat ini Kemenkeu masih menunggu salinan putusan dan akan mempelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya," pungkas dia.
 
Melansir laman Kementerian Ketenagakerjaan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan