Bank Infrastruktur sedang dikaji skema dan regulasinya. FOTO: MI/PANCA SYURKANI
Bank Infrastruktur sedang dikaji skema dan regulasinya. FOTO: MI/PANCA SYURKANI

Pemerintah Kaji Skema & Regulasi Bank Infrastruktur

Usman Kansong • 01 Mei 2015 12:58
medcom.id, New York: Pembiayaan pembangunan infrastruktur bisa berasal dari Bank Infrastruktur. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji skema dan regulasi pembentukan Bank Infrastruktur.
 
Menurut Staf Khusus Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sonny Harmadi, Bank Infrastruktur ini kelak berbeda dengan bank konvensional.
 
"Bank infrastruktur berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, bukan untuk, misalnya simpan pinjam seperti bank konvensional," katanya, dalam diskusi Indonesia Update 2015, di Konsul Jenderal RI di New York, Jumat (1/5/2015).

Sonny yang juga pakar ekonomi dan demografi dari Universitas Indonenesia ini menambahkan, rencananya PT Sarana Multi Infrastruktur yang akan diubah menjadi bank infrastruktur.
 
Dia mengungkapkan pemerintah membutuhkan anggaran Rp1.200 triliun per tahun untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Namun, pemerintah hanya mampu memenuhi sekitar Rp200 triliun per tahun.
 
"Untuk itu, pemerintah membutuhkan tambahaan anggaran dari swasta dalam dan luar negeri, perbankan konvensional, termasuk Bank Infrastruktur," ujar Sonny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan