Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok Setpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok Setpres

Sri Mulyani Perpanjang Dana Otsus Papua hingga 20 Tahun

Eko Nordiansyah • 26 Januari 2021 16:27
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan perpanjangan pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Perpanjangan akan diberikan hingga 20 tahun mendatang sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pembangunan di Papua.
 
Rencana perpanjangan ini akan masuk dalam usulan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.
 
"Masalah pendanaan kami mengusulkan beberapa revisi meskipun hasilnya belum optimal kami tetap mendukung untuk dana otsus diperpanjang lagi 20 tahun," katanya dalam rapat dengan Komite I DPD RI secara virtual di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.

Tak hanya itu, pemerintah akan menaikkan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun demikian, kenaikan ini diikuti dengan perbaikan tata kelola dengan skema block grant dan earmark berbasis kinerja.
 
"Ini tujuannya supaya setiap rupiah otsus itu betul-betul terkait dengan hasil dan juga perlu adanya tambahan pembagi diantara provinsi, serta pembinaan dan pengawasan dana otsus yang lebih kuat dan lebih reliable," ungkapnya.
 
Ia menambahkan pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur tata kelola penggunaan dana otsus Papua ini. Dengan begitu, Sri Mulyani berharap kelemahan sistem yang ada dalam 20 tahun terakhir bisa diperbaiki ke depannya.
 
"Sehingga bisa dilakukan perbaikan dan koreksi serta membangun sistem yang lebih baik, yang bisa diikuti masyarakat Papua sendiri dari sisi transparansi, bisa dipertanggungjawabkan oleh masyarakat Papua, akuntabilitas mengenai hasil dari otsus tersebut," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan