Melansir paket kebijakan terpadu yang diterbitkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa, 2 Februari 2021, paket kebijakan terpadu ini bertujuan untuk membantu sektor yang paling terdampak agar tetap dapat bertahan dan memberikan insentif bagi sektor yang berdaya tahan (resilience) agar dapat melakukan ekspansi usahanya.
Pertama, pemerintah memperpanjang subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah juga memberikan tambahan anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021 yang sudah dianggarkan dalam APBN 2021, serta kebijakan tambahan subsidi bunga UMKM.
Kedua, pemerintah juga memperpanjang keringanan biaya listrik. Pembebasan penerapan rekening minimum yang pemakaiannya di bawah ketentuan yaitu 40 jam nyala, serta pembebasan biaya abonemen untuk pelanggan golongan sosial, golongan bisnis, dan golongan industri, serta layanan khusus.
Ketiga, penyediaan fasilitas limbah bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), dan industri kulit dan alas kaki. Fasilitas diberikan dalam bentuk belanja pemerintah menurut Fungsi Perlindungan Lingkungan Hidup dalam jangka menengah diarahkan salah satunya untuk pemenuhan fasilitas pengolahan limbah B3.
Keempat, pengembangan kawasan industri yang meliputi pengembangan sembilan Kawasan Industri di Luar Jawa oleh Kemenperin, pembangunan Kawasan Industri Batang dan Subang oleh Kementerian PUPR, pengembangan tiga Kawasan Industri Subang, Batang, Ngawi oleh BKPM, serta Kawasan Industri dan Pergudangan di wilayah Kawasan Khusus Madura oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu.
Kelima, program padat karya yang meliputi sektor konstruksi, pertanian tanaman pangan, dan perikanan. Program ini meliputi kegiatan prioritas Kementerian PUPR 2021, serta alokasi belanja tambahan Kementerian Pertanian 2021.
Keenam, program food estate yang terdiri dari program pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Merauke untuk mendorong produksi komoditas pangan dan mengembangkan kawasan pangan modern terintegrasi dan berkelanjutan.
Terakhir, skema risk sharing penjaminan kredit korporasi. Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PT Jamkrindo dan PT Askrindo diberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News