Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani

Struktur Tarif Cukai Membuka Peluang untuk Menghindari Pajak

Eko Nordiansyah • 18 Mei 2021 15:39
Jakarta: Sistem tarif cukai hasil tembakau saat ini dengan banyak golongan dinilai menciptakan celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari pajak. Tak hanya di Indonesia, beberapa negara di Asia Tenggara lainnya juga masih menggunakan sistem tarif cukai yang berjenjang (multi golongan).
 
"Ada peluang penghindaran pajak dari sistem tarif berdasar strata karena banyaknya golongan yang bergantung pada jumlah produksi," kata dia Direktur Tobbaconomics sekaligus Peneliti dari University of Illinois Chicago Frank J. Chaloupka dalam keterangan resminya, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Chaloupka mengatakan bahwa sistem tarif golongan ini menciptakan peluang bagi industri untuk membayar pajak yang lebih murah. Misalnya saja dengan membentuk perusahaan rokok yang lebih kecil, sehingga perusahaan tak perlu membayar pajak dengan tarif lebih tinggi.

"Jadi saya pikir itulah salah satu kelemahan dari sistem tarif cukai yang berdasarkan golongan, sistem ini menciptakan celah dan peluang bagi industri untuk mencoba menghindari pajak dengan bermain di jumlah produksi," ungkapnya.
 
Sementara itu, peneliti kebijakan publik sekaligus Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menjelaskan kelemahan sistem tarif cukai tembakau yang kompleks sehingga perlu disederhanakan. Untuk itu, penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak menjadi sangat penting.
 
"Kami pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun. Catatannya, skala industri mengapa tidak menggunakan undang-undang UMKM, artinya industrinya itu sama seperti sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan