"Hal ini sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan dimana wajib pajak dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas akan terkena tarif 35 persen," ucap Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Medcom.id, Selasa, 25 Mei 2021.
Adapun defisit APBN hingga akhir April 2021 tercatat sebesar Rp138,1 triliun, atau setara dengan 0,83 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit anggaran tersebut terjadi karena penerimaan negara yang lebih rendah dibandingkan belanja negara. Tercatat penerimaan negara sebesar Rp585 triliun atau 33,5 persen dari pagu Rp1.743,6 triliun. Sementara belanja negara mencapai Rp723 triliun atau 26,3 persen dari pagu Rp2.750 triliun.
Rencana Tax Amnesty Jilid II dan tarif PPh orang kaya yang naik hingga 35 persen sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi dengan tujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Harapannya, melalui peningkatan kualitas basis data maka penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang akan terus ditingkatkan. Sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
"Pada Pasal 17 UU 36/2008 tersebut menetapkan empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun," paparnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa perubahan layer dari tarif PPh orang pribadi ini tidak akan banyak berpengaruh kepada masyarakat. Pasalnya, hanya segelintir orang yang masuk dalam kategori berpendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
"Itu hanya sedikit sekali masyarakat Indonesia yang masuk ke kelompok ini. Mayoritas masyarakat Indonesia masih tidak berubah dari sisi braket maupun tarifnya," ungkap dia.
Rencananya perubahan layer tarif PPh orang pribadi ini akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.
Kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News