Meskipun detail mengenai 15 insentif ekonomi ini belum dipublikasikan secara lengkap, pengumuman ini telah memicu berbagai reaksi positif dari warganet. Banyak yang memberikan apresiasi dan berharap insentif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di 2025.
Peluncuran insentif ekonomi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan. Insentif ini diluncurkan untuk rumah tangga, kelas menengah, dan dunia usaha.
Melansir laman media sosial Instagram Kemenko Perekonomian, @perekonomianri, insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Pasti! Harga Tiket DAMRI hingga KAI Nggak Kena Penaikan PPN |
Berikut insentif yang diluncurkan:
Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, Pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar satu persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk Minyakita, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
2. PPN DTP sebesar satu persen dari kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11 persen.
3. Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar satu persen dari kebijakan PPN 12 persen, sehingga dikenakan PPN sebesar 11 persen. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman. Industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.
4. Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama dua bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
5. Diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2.200 VA selama dua bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35 persen total konsumsi listrik nasional.
Baca juga: Terapkan Kebijakan PPN 12% Mulai 2025, Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Beban Masyarakat |
Selain menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah, fasilitas kebijakan di bidang ekonomi yang didesain Pemerintah juga memiliki peruntukan bagi masyarakat kelas menengah, yakni berupa:
6. PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
7. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan sebesar lima persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
8. PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
9. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar nol persen, sesuai program yang sudah berjalan.
10. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
13. Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
Baca juga: Siap tidak Siap Tetap 12% |
Secara spesifik, Pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya, yakni melalui:
14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar lima persen dan range plafon kredit tertentu. (Laura Oktaviani Sibarani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News