Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Bambang Purwanto, mengatakan pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Kebijakan itu bertujuan meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola.
"Untuk mendukung program pemerintah tersebut BP Batam telah melaksanakan layanan perizinan secara online dan secara bertahap menuju sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, salah satunya melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB)," jelas Bambang di Batam, kemarin.
Hal senada dikatakan Kasubdit Perdagangan, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Barlian Untoro. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News