"Kita sedang menyiapkan reformasi besar-besaran mengenai perizinan perusahaan, semua perizinan yang ada akan kita ganti," tutur Menteri Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Rakornas Informasi Geospasial 2018, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018.
Namun pihaknya tidak akan mengorbankan perizinan-perizinan yang dirasa penting, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Darmin menuturkan hal ini akan disiasati dengan memberikan standar membangun.
"Kita berikan standar membangun, seperti berapa meter jarak dari bangunan ke pinggir jalan, lalu koefesien dasar atau koefisen lantai bangunan, ketiga standar bangunan Indonesia," jelasnya.
Sementara itu untuk izin BPOM, bagi mereka yang ingin mengajukan izin tidak perlu lagi membawa produk usahanya, namun diganti dengan standar yang ada.
Pemangkasan perizinan tersebut ditargetkan dapat terealisasi pada akhir 2019, hal tersebut dibantu dengan adanya Kebijakan Satu Peta yang saat ini tengah digarap oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Saat ini terdapat 85 tema yang telah dirancang pada kebijakan tersebut, mulai dari infrastruktur, pemukiman, industri, dan masih banyak lainnya. Kebijakan satu peta akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih akurat.
"Kalau ada 85 tema kemudian overlay satu per satu sesuai dengan kebutuhan Anda, untuk pemukiman, usaha infrastruktur, jaringan listrik, dan berbagai kegiatan bisa dipilih mana yang digabung dengan mana menurut kebutuhan sehingga perencanaan dan analisis ekonomi sosial akan makin tajam dan akurat," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News