Motor Harley-Davidson hasil selundupan mantan Dirut Garuda Ari Ashkara - - Foto: Medcom/ Annisa Ayu
Motor Harley-Davidson hasil selundupan mantan Dirut Garuda Ari Ashkara - - Foto: Medcom/ Annisa Ayu

Lelang Harley dan Brompton Selundupan Garuda Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Eko Nordiansyah • 18 Juni 2021 16:39
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut nasib motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum ditentukan. Saat ini pemerintah masih menunggu putusan pengadilan.
 
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang baru menjatuhkan hukuman berupa satu tahun penjara dan denda Rp300 juta bagi para pelaku. Sementara nasib barang sitaannya belum diputuskan.
 
"Barangnya belum diputuskan, nanti yang memutuskan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut," katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Meski begitu, jika para terdakwa mengajukan banding, maka proses peradilannya akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT). Dengan begitu, kelanjutan mengenai rencana lelang motor Harley dan sepeda Brompton tersebut juga belum bisa ditentukan.
 
"Bea Cukai nanti apakah kita serahkan untuk dilelang bisa juga. Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan, bisa juga pengadilan memutuskan itu. Jadi tergantung keputusan dari pengadilan," ungkapnya.
 
Ia menambahkan tak menutup kemungkinan juga barang yang sudah disita negara tersebut justru dikembalikan. Dalam beberapa kasus, Syarif menyebut ada kapal sitaan Bea Cukai yang akhirnya diputuskan pengadilan dikembalikan kepada pemiliknya.
 
"Banyak kasus kapal-kapal yang kita tangkap di laut, orangnya dihukum, kapalnya dikembalikan. Banyak kasus seperti itu. Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan seperti itu. Jadi peruntukan penyelesaiannya tergantung keputusan pengadilan," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan