Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan karena dalam pengajuan APBNP 2016 nanti pemerintah harus sudah memberikan angka pasti terhadap revisi penerimaan negara dari sisi pajak, yang mana penerapan pengampunan pajak menjadi salah satu instrumen untuk menghitung berapa target pajak ideal yang harus diubah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah bakal melihat perkembangan dan kesiapan DPR RI untuk membahasnya, sambil pihaknya menyiapkan materi APBNP.
"Tetap menunggu," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Namun demikian, lanjut Bambang pemerintah juga memberikan batas waktu hingga Juli 2016 jika DPR RI tidak kunjung memberikan kepastian dan mengundur-undur pembahasan RUU Pengampunan Pajak.
"Paling lambat Juli. Kita lihat perkembangannya sambil siapkan beberapa skenario APBNP," ujar dia.
Lebih jauh, dirinya menambahkan, jika pengampunan pajak tak diterapkan tahun ini, maka potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp290 triliun bisa terjadi. Kendati demikian, dirinya belum ingin mengatakan berapa potensi yang bisa dikumpulkan melalui penerapan pengampunan pajak.
"Perkiraannya sedang dihitung. Tapi shortfall Rp290 triliun itu menjadi skenario terburuk," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News