"Perspektif dari para pakar, ahli dan akademisi sangat dibutuhkan dalam menjadikan APBN semakin lebih kredibel dan transparan dalam mencapai target pembangunan Indonesia," kata Heru, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Juli 2022.
baca juga: Angka Kemiskinan Turun, Ini Indikatornya Versi Kemenkeu |
Heru menuturkan kebijakan publik bersifat dinamis sehingga perspektif para pakar, ahli dan akademisi sangat dibutuhkan sebagai acuan dalam penyempurnaan serta pemecahan masalah yang harus tercakup pada APBN.
Tak hanya itu, pasal 96 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah menjadi UU 15 Tahun 2019 pun menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memberikan masukan lisan dan tertulis.
Masukan secara lisan dan tertulis terhadap peraturan perundang-undangan ini dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum atau public hearing, kunjungan kerja, sosialisasi dan seminar, lokakarya serta diskusi.
Heru menekankan tahapan konsultasi publik dalam proses penyusunan RUU APBN TA 2023 merupakan tahapan penting sebagai upaya penyempurnaan materi secara substansial dan bukan sekadar formalitas belaka.
Konsultasi publik dimaksudkan untuk melihat persepsi dan ekspektasi awal baik pakar, ahli, akademisi dan masyarakat luas terhadap RUU yang akan disahkan.
"Konsultasi publik diharapkan dapat menampung harapan publik terkait materi pengaturan dalam regulasi RUU APBN TA 2023," ujarnya.
Menurut Heru, konsultasi publik akan memberikan penguatan dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban masyarakat sekaligus bagian dari implementasi good governance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Konsultasi publik diharapkan akan menjaring saran dan masukan terkait RUU APBN TA 2023 sehingga pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan ke depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id