Menurut Kepala Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah dengan cara mendorong efisiensi pasar valas, meningkatkan volume pasar melalui peningkatan transaksi derivatif, meningkatkan fleksibilitas transaksi, serta mendukung transaksi lindung nilai (hedging), maka akan memperdalam pasar valas domestik.
"Adapun tujuan penyempurnaan ketentuan, antara lain mendukung stabilitas nilai tukar. Mendukung peningkatan perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan kemudahan (fleksibilitas) bertransaksi di pasar valas," ujarnya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
Dirinya menambahkan, sebelumnya dalam PBI Nomor 16/16/PBI/2014 bagi pihak domestik, bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan dalam valas dan/atau dalam Rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif.
"Sekarang pemberian kredit atau pembiayaan bank dalam bentuk valas dan/atau dalam Rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi, dapat menjadi underlying transaksi dalam transaksi derivatif valas terhadap Rupiah dalam rangka lindung nilai," jelas dia.
Sementara itu, jika dalam PBI Nomor 16/17/PBI/2014 bagi pihak asing, janhka waktu transaksi beli derivatif paling singkat satu minggu, yang dihitung berdasarkan tanggal dimulai transaksi derivatif, sampai dengan jatuh waktu transaksi derivatif dan paling lama dengan jangka waktu investasi.
"Sekarang ini, persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif satu minggu dihapuskan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News