SIN Pajak adalah sistem yang menghubungkan semua pihak untuk wajib saling membuka dan menyambung ke sebuah sistem pajak, termasuk yang rahasia. Dengan e-audit menggunakan konsep link and match SIN Pajak, otoritas perpajakan akan dapat memetakan sektor mana yang belum tersentuh atau memiliki celah dalam perpajakan.
"SIN Pajak mampu menyediakan data wajib pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya. Bahkan SIN Pajak mampu memetakan sumber uang atau harta baik dari sumber legal maupun ilegal yang merupakan pintu masuk dari korupsi," kata dia dalam webinar, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurutnya, SIN Pajak akan bekerja seolah-olah CCTV yang akan mengawasi seluruh transaksi keuangan sehingga menciptakan digitalisasi transparansi. SIN Pajak menjadi sebuah sistem yang paling sesuai dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemberantasan korupsi dengan menggunakan konsep digitalisasi dan transparansi.
SIN Pajak saat ini telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang KUP, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dalam Pasal 35A UU 28/2007 tersebut menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada otoritas perpajakan.
"Era tersebut memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta, dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak baik yang finansial atau nonfinansial ke otoritas perpajakan, meskipun masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan," ungkapnya.
Kemudian, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ia menjelaskan, kehadiran UU 9/2017 ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan.
"Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 akan menjadi bahan dalam melakukan audit baik audit perpajakan maupun audit korupsi," jelas dia.
Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, Hasi menyebut, uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan.
Dengan begitu, uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. Wajib Pajak akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke otoritas perpajakan. Otoritas perpajakan melalui konsep link and match akan dapat dipetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.
"Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh Wajib Pajak. Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan hartanya diperoleh secara legal. Hal tersebut akan membuat Wajib Pajak akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News