Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak kaget dengan peraturan tersebut.
"Ini baru mau disosialisasikan. Sosialisasi perlu dilakukan, agar semuanya tahu, kalau Perppu tersebut sudah berjalan," ungkap Yustinus dalam sebuah diskusi, di Gedung Capital Place, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.
Yustinus menambahkan, Perppu tersebut tidak akan dibahas lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena wakil rakyat ini memasuki masa reses.
"Masa reses DPR sebentar lagi akan selesai. Setelah itu selesai, maka tidak akan ada pembahasan lagi untuk Perppu tersebut. Makanya pemerintah dorong agar bisa dibahas di DPR, dan bisa disetujui. Setelah disetujui, maka bisa dijalankan," jelas Yustinus.
Seperti diketahui, beleid Perppu terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ini terdapat 10 pasal.
Beberapa pasal yang digarisbawahi yakni pada pasal dua ayat satu disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id