Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan langkah awal pemerintah atas komitmen terhadap kesepakatan bersama negara anggota G20.
"Salah satu persyaratan pokok untuk implementasi AEoI adalah tersedianya legislasi domestik dalam bentuk legislasi primer setingkat UU, atau legislasi sekunder yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan info keuangan kepada otoritas pajak," ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Dirinya menambahkan, dalam aturan ini akan memberikan kewenangan otoritas pajak untuk menukarkannya dengan negara mitra. Dengan begitu prinsip resiprokal menjadi syarat lainnya bagi negara-negara yang telah sepakat untuk bertukar informasi wajib pajak yang ada di negara lain.
Lebih lanjut, tambahnya, setidaknya 100 negara saat ini sudah memiliki aturan untuk memberikan hak bagi otoritas pajak mengakses data nasabah. Indonesia diharapkan dapat segera memiliki aturan guna menunjukan komitmennya terhadap negara-negara anggota lain yang bersepakat.
.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
"Legislasi primer sesuai dengan kesepakatan negara anggota global forum pada pertemuan di Georgia 2016, harus tersedia paling lambat 30 Juni 2017. Apabila belum memiliki maka negara tersebut akan dikategorikan negara yang failed to meet their commitment dan dianggap tidak komit implementasikan AEoI," ujar dia.
Selama ini, UU yang ada di lembaga jasa keuangan menyebutkan keterbukaan data nasabah bisa didapatkan dengan syarat tertentu. Sehingga jika ada aturan yang setingkat UU maka diharapkan data bagi kepentingan perpajakan bisa didapat secara otomatis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id