Hal tersebut dianggap menyalahi atau bertentangan dengan Undang-undang 1945 karena presiden dapat mengubah UU. Para menteri berkilah pasal dalam omnibus law tersebut salah ketik.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak berniat melangkahi hierarki Undang-undang 1945.
Menurutnya, PP dapat mengubah UU hanya dapat dilakukan dalam konteks tertentu. Misalnya mengubah rate atau angka dalam UU pajak dan asuransi. Ketentuan pengubahan tersebut mesti berbunyi dalam UU bersangkutan.
"Praktek UU untuk mengubah subtansi boleh dengan PP tapi dbunyikan dalam UU-nya. Misal mengubah rate di pajak atau asuransi," kata Susi kepada Medcom.id di Metro Tv, Kedoya, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Ia meyakini banyak pihak paham terkait substansi yang dimaksud dalam pasal 170 itu. Lagipula draf tersebut masih akan dibahas bersama DPR secara terbuka.
"Ini kan masih draf RUU. Dan tidak akan manover rule PP mengubah UU," tegas dia.
Diberitakan, pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja menyatakan: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Pasal 170 Ayat (2) berbunyi: "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Sedangkan pasal 170 Ayat (3) menyatakan: "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News