Dilansir dari data DJP, Selasa, 31 Maret 2020 mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya telah memanfaatkan layanan online. Hanya sekitar 3,7 persen saja dari total pelaporan SPT atau 322 ribu wajib pajak yang masih menggunakan layanan manual.
Jika dirinci, sebanyak 14.590 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP), kemudian 475.249 wajib pajak menggunakan e-form, serta 107.014 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 7,72 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun 19 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 9,54 juta wajib pajak.
DJP telah melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020 dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini menyusul pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.
Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id