Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

Dalam Perppu AEoI, Pengintipan Saldo Rp3,3 Miliar untuk Nasabah Internasional

Dian Ihsan Siregar • 19 Mei 2017 12:49
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sudah mengesahkan batasan saldo atau nilai rekening yang dilaporkan lembaga keuangan ‎ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar USD250 ribu atau sekitar Rp3,3 miliar (Rp13.300 per USD).
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa batasan nilai tersebut untuk nasabah internasional. Sedangkan nasabah domestik, aturan mainnya akan dirumuskan dalam aturan pelaksanaan yang saat ini masih digodok oleh negara.
 
"Itu untuk yang nasabah internasional. Yang nasabah domestik itu saya belum tahu. Nanti akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ucap Darmin, ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.

Dalam Perppu ‎Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa lembaga keuangan yang sesuai berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak.
 
Baca: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah di Luar Negeri Bersaldo di Atas Rp3 Miliar
 
Adapun laporan yang harus diserahkan, seperti identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, sampai dengan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan nasabah.
 
Sementara itu, batasan nasabah internasional yang ditetapkan memang sudah sesuai dengan perjanjian internasional yang disepakati oleh seluruh peserta Automatic Exchange of Information (AEoI). Data-data tersebut, nantinya tidak hanya bisa diakses oleh Indonesia, juga untuk negara yang lainnya.
 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak dipastikan dapat mengakses seluruh data keuangan wajib pajak yang berada di luar negeri setelah sistem AEol berlaku pada 2018.
 


 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. DJP dapat mengintip data nasabah yang berada di luar negeri dengan saldo minimal USD250 ribu atau Rp3,35 miliar.
 
"Dari sisi peraturan internasional batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar USD250 ribu," ungkap Sri.
 
Menurutnya, jumlah tersebut setara dengan prosedur dan ketentuan internasional. Kententuan ini juga berlaku bagi negara-negara yang menerapkan AEol sehingga data setiap nasabah bank dapat diakses oleh otoritas pajak masing-masing negara.
 
"Kalau di atas itu, maka subyek akses informasi dilakukan seluruh dunia, dan karena kita masuk, maka kita gunakan aturan itu. Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain," tegasnya.
 
Kendati demikian, Sri meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan peyalahgunaan Perppu AEol. Sebab pihaknya telah menyiapkan peraturan setingkat undang-undang atau Peraturan Menteri Keuangan yang secara jelas mengatur tata kelola  dan akses informasi oleh DJP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan