Ia mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan belanja negara secara besar-besaran sebagai upaya countercyclical terhadap situasi pandemi. Namun, pemerintah daerah yang juga telah mendapatkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa justru tidak menggunakan anggarannya sebagai 'peredam' saat pandemi covid-19.
"Ini yang saya selalu mengatakan kalau pusat ingin dengan shock besar kita melakukan countercyclical ngegas, daerah itu yang memegang peranan hampir sepertiga dari belanja kita bisa menjadi, tidak mengakselerasi countercyclical tapi bisa meredam," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Hingga akhir Desember 2021, simpanan pemerintah daerah di bank tercatat mencapai Rp113,38 triliun. Meskipun mengalami penurunan hampir 44,4 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp203,95 triliun, namun saldo akhir tahun ini merupakan yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir sejak 2019.
Dibandingkan dengan Desember 2020, terdapat kenaikan simpanan pemerintah daerah di bank sebesar Rp19,41 triliun atau 20,6 persen year on year (yoy). Sementara selama periode 2019-2021, saldo rata-rata dana pemerintah daerah di perbankan pada akhir tahun adalah Rp102,95 triliun yang mengindikasikan kurang optimalnya belanja.
"Ini dampaknya ke ekonomi menjadi jauh lebih kecil dari yang tadinya kita bayangkan. Kita harapkan nanti dengan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang baru, sinkronisasi bisa lebih cepat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News